Etika Publikasi

MindCare: Jurnal Pendidikan, Konseling dan Psikologi berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi pada setiap tahap proses penerbitan. Kami memastikan bahwa semua pihak — penulis, editor, reviewer, dan penerbit — bertindak sesuai dengan prinsip integritas ilmiah. Kami secara tegas menolak segala bentuk pelanggaran etika, termasuk plagiarisme dan manipulasi data, demi menjaga kredibilitas dan kualitas karya ilmiah yang kami terbitkan.

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  1. Semua naskah yang dikirimkan akan melalui proses review yang ketat oleh minimal dua reviewer independen yang ahli di bidang terkait.

  2. Proses peninjauan dilakukan secara blind peer review.

  3. Aspek yang dinilai dalam review meliputi relevansi, kelayakan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa.

  4. Keputusan yang mungkin diberikan adalah: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.

  5. Jika penulis diminta untuk merevisi dan mengirim ulang naskah, tidak ada jaminan bahwa versi revisi akan diterima.

  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.

  7. Penerimaan artikel tunduk pada persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

  8. Penelitian yang sama tidak boleh dipublikasikan dalam lebih dari satu jurnal atau publikasi.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya asli.

  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah belum pernah dipublikasikan di tempat lain.

  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tidak sedang dalam proses peninjauan di jurnal lain.

  4. Penulis wajib berpartisipasi dalam proses peer review.

  5. Penulis berkewajiban memberikan klarifikasi atau koreksi atas kesalahan yang ditemukan.

  6. Semua penulis yang tercantum harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.

  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam naskah adalah nyata dan otentik.

  8. Penulis harus menginformasikan kepada editor mengenai konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

  9. Penulis harus mencantumkan semua sumber yang digunakan dalam penyusunan naskah.

  10. Penulis harus melaporkan kepada editor jika menemukan kesalahan dalam karya yang telah dipublikasikan.

Bagian C: Tanggung Jawab Reviewer

  1. Reviewer harus menjaga kerahasiaan seluruh informasi dalam naskah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.

  2. Penilaian harus dilakukan secara objektif dan tidak mengandung kritik pribadi terhadap penulis.

  3. Reviewer harus menyampaikan pendapatnya dengan jelas dan disertai argumen yang mendukung.

  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya yang relevan dan belum dikutip oleh penulis.

  5. Reviewer harus memberi tahu Editor-in-Chief jika menemukan kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditinjau dan publikasi lain yang diketahui.

  6. Reviewer tidak boleh meninjau naskah jika terdapat konflik kepentingan karena hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, institusi, atau perusahaan terkait.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menerima atau menolak naskah.

  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.

  3. Editor harus mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas jurnal.

  4. Editor harus memastikan kualitas karya ilmiah dan integritas rekam jejak akademik.

  5. Editor harus menerbitkan koreksi atau klarifikasi jika diperlukan.

  6. Editor harus memiliki informasi yang jelas mengenai sumber pendanaan penelitian.

  7. Keputusan editor harus berdasarkan pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi artikel terhadap scope jurnal.

  8. Editor tidak boleh mengubah keputusan yang telah dibuat tanpa alasan kuat.

  9. Editor harus menjaga anonimitas reviewer.

  10. Editor harus memastikan semua penelitian yang dipublikasikan sesuai dengan pedoman etika internasional.

  11. Editor hanya boleh menerima artikel jika yakin terhadap validitasnya.

  12. Editor harus mengambil tindakan jika ada dugaan pelanggaran etika, baik sebelum maupun sesudah publikasi, dan berusaha mencari penyelesaiannya.

  13. Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan dugaan — harus ada bukti atas pelanggaran.

  14. Editor tidak boleh menoleransi konflik kepentingan antara staf, penulis, reviewer, dan anggota dewan redaksi.